Dokumentasi
Kalam Risalah
KEBUTUHAN MANUSIA DAN SOAL MUAMALAH MAKANAN
Makanan atau tha'am dalam bahasa Al-Quran adalah segala sesuatu yang dimakan atau dicicipi. Karena itu "minuman" pun termasuk dalam pengertian tha'am. Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 249, menggunakan kata syariba (minum) dan yath'am (makan) untuk objek berkaitan dengan air minum. Kata tha'am dalam berbagai bentuknya terulang dalam Al-Quran sebanyak 48 kali yang antara lain berbicara tentang berbagai aspek berkaitan dengan makanan. Belum lagi ayat-ayat lain yang menggunakan kosa kata selainnya. Perhatian Al-Quran terhadap makanan sedemikian besar, sampai-sampai menurut pakar tafsir Ibrahim bin Umar Al-Biqa'i, "Telah menjadi kebiasaan Allah dalam Al-Quran bahwa Dia menyebut diri-Nya sebagai Yang Maha Esa, serta membuktikan hal tersebut melalui uraian tentang ciptaan-Nya, kemudian memerintahkan untuk makan (atau menyebut makanan)." Lebih jauh dapat dikatakan bahwa Al-Quran menjadikan kecukupan pangan serta terciptanya stabilitas keamanan sebagai dua sebab utama kewajaran beribadah kepada Allah. Begitu antara lain kandungan firman-Nya dalam surat Quraisy (106): 3-4, Hendaklah mereka menyembah Allah, yang memberi mereka makan sehingga terhindar dari lapar dan memberi keamanan dari segala macam ketakutan. PERINTAH MAKAN Menarik untuk disimak bahwa bahasa Al-Quran menggunakan kata akala dalam berbagai bentuk untuk menunjuk pada aktivitas "makan". Tetapi kata tersebut tidak digunakannya semata-mata dalam arti "memasukkan sesuatu ke tenggorokan", tetapi ia berarti juga segala aktivitas dan usaha. Perhatikan misalnya surat Al-Nisa 14): 4: Dan serahkanlah mas kawin kepada wanita-wanita (yang kamu kawini), sebagai pemberian dengan penuh ketulusan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati maka makanlah (ambil/gunakanlah) pemberian itu, (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. Diketahui oleh semua pihak bahwa mas kawin tidak harus bahkan tidak lazim berupa makanan, namun demikian ayat ini menggunakan kata "makan" untuk penggunaan mas kawin tersebut. Firman Allah dalam surat Al-An'am (61: 121) Dan janganlah makan yang tidak disebut nama Allah atasnya (ketika menyembelihnya) Penggalan ayat ini dipahami oleh Syaikh Abdul Halim Mahmud --mantan Pemimpin Tertinggi Al-Azhar-- sebagai larangan untuk melakukan aktivitas apa pun yang tidak disertai nama Allah. Ini disebabkan karena kata "makan" di sini dipahami dalam arti luas yakni "segala bentuk aktivitas". Penggunaan kata tersebut untuk arti aktivitas, seakan-akan menyatakan bahwa aktivitas membutuhkan kalori, dan kalori diperoleh melalui makanan. Boleh jadi menarik juga untuk dikemukakan bahwa semua ayat yang didahului oleh panggilan mesra Allah untuk ajakan makan, baik yang ditujukan kepada seluruh manusia: Ya ayyuhan nas, kepada Rasul: Ya ayyuhar Rasul, maupun kepada orang-orang mukmin: ya ayyuhal ladzina amanu, selalu dirangkaikan dengan kata halal atau dan thayyibah (baik). Ini menunjukkan bahwa makanan yang terbaik adalah yang memenuhi kedua sifat tersebut. Selanjutnya ditemukan bahwa dari sembilan ayat yang memerintahkan orang-orang Mukmin untuk makan, lima di antaranya dirangkaikan dengan kedua kata tersebut. Dua dirangkaikan dengan pesan mengingat Allah dan membagikan makanan kepada orang melarat dan butuh, sekali dalam konteks memakan sembelihan yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, dan sekali dalam konteks berbuka puasa. Mengingat Allah dan menyebut nama-Nya --baik ketika berbuka puasa maupun selainnya-- dapat mengantar sang Mukmin mengingat pesan-pesan-Nya. APA YANG HALAL DIMAKAN? Al-Quran menyatakan, Dia (Allah) menciptakan untuk kamu apa yang ada di bumi seluruhnya (QS Al-Baqarah [2]: 29). Dan Dia (Allah) yang telah menundukkan untuk kamu segala yang ada di langit dan di bumi semua bersumber dari-Nya (QS Al-Jatsiyah [45]: 13). Bertitik tolak dari kedua ayat tersebut dan beberapa ayat lain, para ulama berkesimpulan bahwa pada prinsipnya segala sesuatu yang ada di alam raya ini adalah halal untuk digunakan, sehingga makanan yang terdapat didalamnya juga adalah halal. Karena itu Al-Quran bahkan mengecam mereka yang mengharamkan rezeki halal yang disiapkan Allah untuk manusia. Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepada kamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah, "Apakah Allah memberi izin kepada kamu (untuk melakukan itu) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah?" (QS Yunus [10]: 59). Pengecualian atau pengharaman harus bersumber dari Allah --baik melalui Al-Quran maupun Rasul-- sedang pengecualian itu lahir dan disebabkan oleh kondisi manusia, karena ada makanan yang dapat memberi dampak negatif terhadap jiwa raganya. Atas dasar ini, turun perintah-Nya antara lain dalam surat Al-Baqarah (2): 168, Wahai seluruh manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa saja yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Rincian pengecualian itu tidak jarang diperselisihkan oleh para ulama, baik disebabkan oleh perbedaan penafsiran ayatayat, maupun penilaian kesahihan dan makna hadis-hadis Nabi Saw. Makanan yang diuraikan oleh Al-Quran dapat dibagi dalam tiga kategori pokok, yaitu nabati, hewani, dan olahan. 1. Tidak ditemukan satu ayat pun yang secara eksplisit melarang makanan nabati tertentu. Surat 'Abasa yang memerintahkan manusia untuk memperhatikan makanannya menyebutkan sekian banyak jenis tumbuhan yang telah disiapkan Allah untuk kepentingan manusia dan binatang. Maka hendaklah manusia memperhatikan makanannya. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya. Lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kunna, kebun-kebun (yang) lebat, dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenangan kamu dan untuk binatang ternakmu (QS 'Abasa [80]: 24-32). Kalaupun ada tumbuh-tumbuhan tertentu, yang kemudian terlarang, maka hal tersebut termasuk dalam larangan umum memakan sesuatu yang buruk, atau merusak kesehatan. 2. Adapun makanan jenis hewani, maka Al-Quran membaginya dalam dua kelompok besar, yaitu yang berasal dari laut dan darat. Hewan laut yang hidup di air asin dan tawar dihalalkan Allah, Al-Quran surat Al-Nahl (16): 14' menegaskan: Dan Dia (Allah) yang menundukkan laut untuk kamu agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan dan sebangsanya). Bahkan hewan laut/sungai yang mati dengan sendirinya (bangkai) tetap dibolehkan berdasarkan surat Al-Ma-idah [5]: 96: Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut, sebagai makanan yang lezat bagi kamu dan orang-orang yang dalam perjalanan. "Buruan laut" maksudnya adalah binatang yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat, dan sebagainya, baik dari laut, sungai, danau, kolam, dan 1ain-1ain. Sedang kata "makanan yang berasal dari laut" adalah ikan dan semacamnya yang diperoleh dengan mudah karena telah mati sehingga mengapung. Makna ini dipahami dan sejalan dengan penjelasan Rasul Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan lain-lain melalui sahabat Nabi Abu Hurairah yang menyatakan tentang laut: Laut adalah suci airnya dan halal bangkainya Ini menurut banyak ulama sejalan juga dengan firman Allah dalam surat Al-Ma-idah (5): 96. Memang, ada ulama yang mengecualikan hewan yang dapat hidup di darat dan di laut, namun pengecualian tersebut diperselisihkan para ulama, apalagi ia bukan datang dari Al-Quran, tetapi riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi Saw. Adapun hewan yang hidup di darat, maka Al-Quran menghalalkan secara eksplisit al-an'am (unta, sapi, dan kambing), dan mengharamkan secara tegas babi. Namun ini bukan berarti bahwa selainnya semua halal atau haram. Seperti yang diisyaratkan di atas, tentang pengecualian dari makanan yang dihalalkan, dalam soal ini ditemukan perbedaan pendapat ulama tentang hewan-hewan darat yang dikecualikan itu. Imam Malik misalnya, sangat membatasi pengecualian tersebut, karena berpegang kepada surat Al-An'am (6): 145, Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang-orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu rijs (kotor), atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah... Ayat ini dipahami oleh Imam Malik sebagai membatasi yang haram dalam batas-batas yang disebut itu, apalagi masih ada ayat-ayat lain yang turun sesudah ayat ini yang juga memberi pembatasan serupa seperti surat Al-Baqarah (2): 173. Imam Syafi'i --misalnya-- berpegang kepada sekian banyak hadis Nabi yang dinilainya tidak bertentangan dengan kandungan ayat tersebut. Karena walaupun redaksi ayat tersebut dalam bentuk hashr (pembatasan atau pengecualian), namun itu tidak dimaksud sebagai pengecualian hakiki. Di sisi lain, penjelasan tentang haramnya babi seperti dikutip di atas adalah karena ia rijs (kotor). Walaupun ilmuwan belum sepenuhnya mengetahui sisi-sisi rijs (kekotoran) baik lahiriah maupun batiniah yang diakibatkan oleh babi, namun dapat diambil kesimpulan bahwa segala macam binatang yang memiliki sifat rijs tentu saja diharamkan Allah. Di sinilah antara lain fungsi Rasul Saw. sebagai penjelas kitab suci Al-Quran. Surat Al-A'raf (7): 157 melukiskan Nabi Muhammad Saw. antara 1ain sebagai: Menghalalkan untuk mereka (umatnya) yang baik-baik, dan mengharamkan yang khabits (buruk). Nah, atas dasar inilah dipertemukan hadis-hadis Nabi yang mengharamkan makanan-makanan tertentu dengan ayat-ayat yang menggunakan redaksi pembatasan di atas. Misalnya hadis yang mengharamkan semua binatang yang bertaring (buas), burung yang memiliki cakar (buas), binatang yang hidup di darat dan di air, dan sebagainya. Di samping itu, Al-Quran seperti terbaca pada ayat yang lalu, mengharamkan: Memakan sembelihan yang disembelih selain atas nama Allah, atau dalam bahasa ayat lain: Janganlah kamu memakan apa-apa yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena yang demikian itu adalah kefasikan (QS Al-An'am [6]: 121). Dari sini, lahir pembahasan panjang lebar --yang dapat ditemukan dalam buku-buku fiqih-- tentang syarat-syarat "penyembelihan" yang harus dipenuhi bagi kehalalan memakan binatang-binatang darat. Secara umum syarat tersebut berkaitan dengan (a) penyembelih, (b) cara dan tujuan penyembelihan, (c) anggota tubuh binatang yang harus disembelih, (d) alat penyembelihan. Al-Quran secara eksplisit berbicara tentang butir a dan b di atas, dan mengisyaratkan tentang c dan d. Dari surat Al-Ma-idah (5): 5 yang menegaskan bahwa, Makanan (sembelihan) Ahl Al-Kitab halal untuk kamu Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelih haruslah dilakukan oleh seorang yang beragama Islam, atau Ahl Al-Kitab (Yahudi/Nasrani). Memang timbul perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang siapa yang dimaksud dengan Ahl Al-Kitab, dan apakah umat Yahudi dan Nasrani masa kini, masih wajar disebut sebagai Ahl Al-Kitab. Dan apakah selain dari mereka, seperti penganut agama Budha dan Hindu, dapat dimasukkan ke dalamnya atau tidak? Betapapun, mayoritas ulama menilai bahwa hingga kini penganut agama Yahudi dan Kristen masih wajar menyandang gelar tersebut, dan dengan demikian penyembelihan mereka masih tetap halal, jika memenuhi syarat-syarat yang lain. Salah satu syarat yang telah dikemukakan di atas adalah tidak menyembelih binatang atas nama selain Allah. Dalam konteks ini, sekali lagi kita menemukan rincian dan perbedaan penafsiran para ulama, menyangkut wajib tidaknya menyebut nama Allah ketika menyembelih, dan bagaimana dengan Ahl Al-Kitab masa kini. Al-Quran menyatakan, Maka makanlah binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu... (QS Al-An'am [6): 118-119). Apakah ayat ini berbicara tentang keharusan menyebut nama Allah ketika menyembelih atau tidak? Ibnu Taimiyah dan riwayat yang dinisbahkan kepada Imam Ahmad berpendapat demikian. Pendapatnya ini didukung oleh adanya ayat yang melarang memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah serta menilainya sebagai kefasikan: Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan (QS Al-An'am [6]: 121). Pendapat mazhab Maliki dan Hanafi, pada hakikatnya sama dengan pendapat di atas, hanya saja mereka memberi kelonggaran sehingga menurut mereka, kalau seseorang lupa membaca nama Allah, maka hal itu dapat ditoleransi. Ma~hab Syafi'i berpendapat bahwa tidak disyaratkan menyebut nama Allah ketika menyembelih. Alasannya antara lain: 1 . Ayat yang membolehkan memakan sembelihan Ahl Al-Kitab, sementara mereka pada umumnya tidak menyebut nama Allah dalam penyembelihan, namun demikian dihalalkan untuk kita, ini menunjukkan bahwa perintah menyebut nama Allah pada ayat-ayat yang disebut sebelum ini hanya anjuran bukan kewajiban. Atau, dengan kata lain, penyebutan nama Allah bukan syarat sahnya penyembelihan. 2. Hadis Rasul Saw., yang diriwayatkan oleh Bukhari melalui istri Nabi Aisyah r.a., bahwa sejumlah orang bertanya kepada Nabi Saw. tentang daging yang mereka tidak ketahui apakah dibacakan nama Allah ketika penyembelihannya atau tidak, Nabi menjawab, Hendaklah kalian membaca nama Allah, lalu makanlah. Ketika itu para penanya, menurut Aisyah, baru saja melepaskan kekufuran mereka (masuk Islam) (Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud dan An-Nasa'i melalui isteri Nabi Saw., Aisyah). Ada lagi beberapa hadis lain yang sejalan dengan ini, namun secara objektif kita dapat berkata bahwa tuntunan di atas mengundang kita untuk menyatakan perlunya membaca nama Allah ketika menyembelih, walaupun tidak harus dengan bismillah, tetapi cukup dengan menyebut salah satu nama-Nya sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Abu Hanifah. Walaupun mazhab Syafi'i membolehkan penyembelihan tanpa menyebut nama Allah, atau selama tidak disembelih atas nama selain Allah, dan membolehkan pula penyembelihan Ahl Al-Kitab, bahkan Syaikh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha menilai halal sembelihan penganut agama Budha, namun itu bukan serta merta menjadikan segala macam sembelihan mereka menjadi halal. Karena masih ada syarat lain yaitu "cara menyembelih", yang masalahnya diisyaratkan oleh Al-Quran dengan menyebut beberapa cara yang tidak direstuinya, seperti: Yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas --kecuali yang segera disembelih sebelum berhembus nyawanya, serta yang disembelih atas nama berhala (QS Al-Ma-idah [5]: 3). Perlu dicatat bahwa penyembelihan yang dilakukan sementara orang ketika membangun bangunan kemudian menanam kepala binatang yang disembelih itu dengan tuduan menghindari "gangguan makhluk halus" merupakan salah satu bentuk dari penyembelihan atas nama berhala. 3. Makanan olahan. Seperti yang dikemukakan dalam pendahuluan, bahwa minuman merupakan salah satu jenis makanan, maka atas dasar itu kita dapat berkata bahwa khamr (sesuatu yang menutup pikiran] merupakan salah satu jenis makanan pula. Al-Quran menegaskan bahwa: Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat olah minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran) Allah bagi orang yang memikirkan (QS Al-Nahl [16]: 67). Ayat ini merupakan ayat pertama yang turun tentang makanan olahan yang dibuat dari buah-buahan, sekaligus merupakan ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras dan keburukannya. Ayat tersebut membedakan dua jenis makanan olahan "memabukkan" dan jenis makanan olahan yang baik sehingga merupakan rezeki yang baik. Pengharaman segala yang memabukkan dilakukan Al-Quran secara bertahap; bermula di Makkah dari isyarat yang diberikannya pada ayat di atas, disusul dengan pernyataan tentang adanya sisi baik dan buruk pada perjudian dan khamr yang turun di Madinah (QS Al-Baqarah [2]: 219): Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, jawablah bahwa dalam keduanya ada dosa yang besar dan manfaat untuk manusia. Dosanya lebih besar dan manfaatnya. Disusul dengan larangan tegas mendekati shalat bila dalam keadaan mabuk sehingga kamu menyadari apa yang kamu ucapkan (QS Al-Nisa' [4]: 43), dan diakhiri dengan pernyataan tegas bahwa: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan rijs (keji) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung (QS Al-Ma-idah [5]: 90). Khamr terambil dari kata khamara yang menurut pengertian kebahasaan adalah "menutup". Karena itu, makanan dan minuman yang dapat mengantar kepada tertutupnya akal dinamai juga khamr. Sementara ulama menyatakan bahwa khamr adalah "perahan anggur yang mendidih atau yang dimasak". Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, semuanya berpendapat bahwa sesuatu yang memabukkan bila diminum banyak, selama tidak terbuat dari anggur, maka bila diminum sedikit dan atau tidak memabukkan maka dia dapat ditoleransi. Pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Mereka berpendapat bahwa apa pun yang memabukkan, menutup akal atau menjadikan seseorang tidak dapat mengendalikan pikirannya walau bukan terbuat dari anggur, maka dia adalah haram. Pendapat ini antara lain berdasar sabda Rasul Saw. yang menyatakan: Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua yang memabukkan adalah khamr (HR Muslim melalui Ibnu Umar). Di sisi lain Imam At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Abu Daud meriwayatkan melalui sahabat Nabi, Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Saw. bersabda: Sesuatu yang memabukkan bila banyak, maka sedikit pun tetap haram. Dari pengertian kata khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan di atas, maka segala macam makanan dan minuman terolah atau tidak, selama mengganggu pikiran maka dia adalah haram. PESAN-PESAN AL-QURAN MENGENAI MAKANAN Seperti dikemukakan di atas, ketika berbicara tentang "perintah makan", Allah Swt. memerintahkan agar manusia memakan makanan yang sifatnya halal dan thayyib. Kata "halal" berasal dari akar kata yang berarti "lepas" atau "tidak terikat". Sesuatu yang halal adalah yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi. Karena itu kata "halal" juga berarti "boleh". Dalam bahasa hukum, kata ini mencakup segala sesuatu yang dibolehkan agama, baik kebolehan itu bersifat sunnah, anjuran untuk dilakukan, makruh (anjuran untuk ditinggalkan) maupun mubah (netral/boleh-boleh saja). Karena itu boleh jadi ada sesuatu yang halal (boleh), tetapi tidak dianjurkannya, atau dengan kata lain hukumnya makruh. Nabi Saw. misalnya melarang seseorang mendekati masjid apabila ia baru saja memakan bawang. Nabi bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud melalui Ali bin Abi Thalib: Rasul Saw. melarang memakan bawang putith kecuali setelah dimasak. Dalam riwayat At-Tirmidzi dikemukakan bahwa seseorang bertanya: Apakah itu haram? Beliau menjawab: Tidak, tetapi saya tidak suka aromanya. Kata thayyib dari segi bahasa berarti lezat, baik, sehat, menenteramkan, dan paling utama. Pakar-pakar tafsir ketika menjelaskan kata ini dalam konteks perintah makan menyatakan bahwa ia berarti makanan yang tidak kotor dan segi zatnya atau rusak (kedaluwarsa), atau dicampur benda najis. Ada juga yang mengartikannya sebagai makanan yang mengundang selera bagi yang akan memakannya dan tidak membahayakan fisik dan akalnya. Kita dapat berkata bahwa kata thayyib dalam makanan adalah makanan yang sehat, proporsional, dan aman. Tentunya sebelum itu adalah halal. a. Makanan yang sehat adalah makanan yang memiliki zat gizi yang cukup dan seimbang. Dalam Al-Quran disebutkan sekian banyak jenis makanan yang sekaligus dianjurkan untuk dimakan, misalnya padi-padian (QS Al-Sajdah [32]: 27), pangan hewani (QS Ghafir [40]: 79), ikan (QS Al-Nahl [16]: 14), buah-buahan (QS Al-Mutminun [23]: 19; Al-An'am [6]: 14l), lemak dan minyak (QS Al-Mu'minun [23]: 21), madu (QS Al-Nahl [16]: 69), dan lain-lain. Penyebutan aneka macam jenis makanan ini, menuntut kearifan dalam memilih dan mengatur keseimbangannya. b. Proporsional, dalam arti sesuai dengan kebutuhan pemakan, tidak berlebih, dan tidak berkurang. Karena itu Al-Quran menuntut orang-tua, khususnya para ibu, agar menyusui anaknya dengan ASI (air susu ibu) serta menetapkan masa penyusuan yang ideal. Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya dua tahun sempurna, bagi siapa yang hendak menyempumakan penyusuan (QS Al-Baqarah [2]: 233). Dalam konteks ini juga dapat dipahami dan dikembangkan makna firman Allah: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan jangan juga melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (QS Al-Maidah [5]: 87). "Mengharamkan yang baik dan halal" mengandung arti mengurangi kebutuhan, sedang "melampaui batas" berarti meebihkan dari yang wajar. Demikian terlihat Al-Quran dalam uraiannya tentang makan menekankan perlunya "sikap proporsional" itu. Makna terakhir ini sejalan dengan ayat yang lain yang petunjuknya lebih jelas, yaitu: Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak senang terhadap orang yang berlebih-lebihan (QS Al-A'raf [7]: 31). Rasul menjelaskan bahwa: Termasuk berlebih-lebihan (bila) Anda makan apa yang Anda tidak ingini. Dalam hadis lain Rasul Saw. mengingatkan: Tidak ada yang dipenuhkan manusia lebih buruk dari perut, cukuplah bagi putra Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya. Kalaupun harus (memenuhkan perut), maka hendaklah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk pernafasan (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dan At-Tirmidzi melalui sahabat Nabi Miqdam bin Ma'di Karib). c. Aman. Tuntunan perlunya makanan yang aman, antara lain dipahami dari firman Allah dalam surat Al-Ma-idah (5): 88 yang menyatakan, Dan makanlah dan apa yang direzekikan Allah kepada kamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu percaya terhadap-Nya. Dirangkaikannya perintah makan di sini dengan perintah bertakwa, menuntun dan menuntut agar manusia selalu memperhatikan sisi takwa yang intinya adalah berusaha menghindar dari segala yang mengakibatkan siksa dan terganggunya rasa aman. Takwa dari segi bahasa berarti "keterhindaran", yakni keterhindaran dari siksa Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat. Siksa Tuhan di dunia adalah akibat pelanggaran terhadap hukum-hukum (Tuhan yang berlaku di) alam ini, sedang siksa-Nya di akhirat adalah akibat pelanggaran terhadap hukum-hukum syariat. Hukum Tuhan di dunia yang berkaitan dengan makanan misalnya adalah: siapa yang makan makanan kotor atau berkuman, maka dia akan menderita sakit. Penyakit --akibat pelanggaran ini-- adalah siksa Allah di dunia. Jika demikian, maka perintah bertakwa pada sisi duniawinya dan dalam konteks makanan, menuntut agar setiap makanan yang dicerna tidak mengakibatkan penyakit atau dengan kata lain memberi keamanan bagi pemakannya. Ini tentu di samping harus memberinya keamanan bagi kehidupan ukhrawinya. Penggalan surat Al-Nisa' (4): 4 mengingatkan: Makanlah ia dengan sedap lagi baik akibatnya (QS Al-Nisa' [4]: 4) Ayat ini walaupun tidak turun dalam konteks petunjuk tentang makanan, tetapi penggunaan kata akala yang pada prinsipnya berarti "makan" dapat dijadikan petunjuk bahwa memakan sesuatu hendaknya yang sedap serta berakibat baik. Pada akhirnya kita dapat menyimpulkan pesan Allah tentang makan dan makanan dengan firman-Nya dalam surat Al-An'am (6): 142 setelah menyebut berbagai jenis makanan nabati dan hewani: Makanlah apa yang direzekikan Allah dan jangan ikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya dia adalah musuh kamu yang sangat nyata. PENGARUH MAKANAN Tidak dapat disangkal bahwa makanan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pertumbuhan dan kesehatan jasmani manusia. Persoalan yang akan diketengahkan di sini adalah pengaruhnya terhadap jiwa manusia. Al-Harali seorang ulama besar (w. 1232 M) berpendapat bahwa jenis makanan dan minuman dapat mempengaruhi jiwa dan sifat-sifat mental pemakannya. Ulama ini menyimpulkan pendapatnya tersebut dengan menganalisis kata rijs yang disebutkan Al-puran sebagai alasan untuk mengharamkan makanan tertentu, seperti keharaman minuman keras (QS Al-Ma-idah [5]: 90) bangkai, darah, dan daging babi (QS Al-An'am [6]: 145). Kata rijs menurutnya mengandung arti "keburukan budi pekerti serta kebobrokan moral". Sehingga, apabila Allah menyebut jenis makanan tertentu dan menilainya sebagai rijs, maka ini berarti bahwa makanan tersebut dapat menimbulkan keburukan budi pekerti. Memang kata ini juga digunakan Al-Quran untuk perbuatan-perbuatan buruk yang menggambarkan kebejatan mental, seperti judi dan penyembahan berhala (QS Al-Maidah [5]: 90). Dengan demikian, pendapat Al-Harali di atas, cukup beralasan ditinjau dari segi bahasa dan penggunaan Al-Quran. Sejalan dengan pendapat di atas adalah pendapat yang dikemukakan oleh seorang ulama kontemporer, Syaikh Taqi Falsafi, dalam bukunya Child between Heredity and Education. Dalam buku ini, dia menguatkan pendapatnya dengan mengutip Alexis Carrel, pemenang hadiah Nobel Kedokteran. Carrel menulis dalam bukunya Man the Unknown lebih kurang sebagai berikut: Pengaruh dari campuran (senyawa) kimiawi yang dikandung oleh makanan terhadap aktivitas jiwa dan pikiran manusia belum diketahui secara sempurna, karena belum lagi diadakan eksperimen secara memadai. Namun tidak dapat diragukan bahwa perasaan manusia dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas makanan. Nah jika demikian, terlihat bahwa makanan memiliki pengaruh yang besar bukan saja terhadap jasmani manusia tetapi juga jiwa dan perasaannya. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa minuman keras merupakan langkah awal yang mengakibatkan langkah-langkah berikut dari para penjahat. Hal ini, disebabkan antara lain oleh pengaruh minuman tersebut dalam jiwa dan pikirannya. Dalam konteks agama, tidak dapat diragukan adanya pengaruh makanan terhadap selain jasmani. Rasulullah Saw. mengaitkan antara terkabulnya doa dengan makanan halal. Beliau bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim: Wahai seluruh manusia. Sesungguhnya Allah Mahabaik. Dia tidak menerima (sesuatu) kecuali yang baik. Dia memerintahkan kaum mukmin sebagaimana memerintahkan para Rasul dengan firman-Nya, "Wahai Rasul, makanlah rezeki yang baik yang telah Kami anugerahkan kepadamu". (Kata perawi) Rasul kemudian menjelaskan seorang pejalan kaki, kumal, dan kotor, menengadahkan kedua tangannya ke langit berdoa, "Wahai Tuhan, Wahai Tuhan ... (tetapi) makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, makan dari barang haram, maka bagaimana mungkin ia dikabulkan?" Demikian, sebagian dari dampak makanan terhadap manusia. MENGAPA BINATANG ATAU MAKANAN TERTENTU DIHARAMKAN? Banyak analisis yang dikemukakan para pakar tentang sebab-sebab diharamkannya binatang atau makanan tertentu. Babi, misalnya, dinilai mengidap sekian banyak jenis kuman dan cacing yang sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia. Tenasolium adalah salah satu nama cacing yang berkembang biak dalam pencernaan yang panjangnya dapat mencapai delapan meter. Pada 1968 ditemukan sejenis kuman yang merupakan penyebab dari kematian sekian banyak pasien di Belanda dan Denmark. Pada 1918, flu Babi pernah menyerang banyak bagian dari dunia kita dan menelan korban jutaan orang. Flu ini kembali muncul pada 1977, dan di Amerika Serikat ketika itu dilakukan imunisasi yang menelan biaya 135 juta dolar. Demikian sekelumit dari bahaya babi, sebagaimana dikemukakan oleh Faruq Musahil dalam bukunya Tahrim Al-Khinzir fi Al-Islam. Lemak babi mengandung complicated fats antara lain triglycerides, dan dagingnya mengandung kolestrol yang sangat tinggi, mencapai lima belas kali lipat lebih banyak dari daging sapi. Dalam Encydopedia Americana dijelaskan perbandingan antara kadar lemak yang terdapat pada babi, domba, dan kerbau. Dalam kadar berat yang sama, babi mengandung 50% lemak, domba 17%, dan kerbau tidak lebih dari 5%. Demikian keterangan Ahmad Syauqi Al-Fanjari dalam bukunya Ath-Thib Al-Wiqaiy fi Al-Islam. Banyak lagi analisis dan jawaban yang diberikan menyangkut sebab-sebab diharamkannya sekian banyak makanan. Bukan di sini tempatnya, bahkan bukan penulis yang memiliki otoritas untuk menjelaskannya. Memang kita boleh saja bertanya, dan atau mencari jawaban tentang mengapa Allah Swt. mengharamkan makanan tertentu. Boleh jadi kita puas atau tidak puas dengan jawaban yang diberikan, tetapi adalah amat bijaksana jika jawaban yang ditemukan itu --walau sangat memuaskan-- tidak dijadikan sebagai satu-satunya jawaban. Imam Al-Ghazali memberikan ilustrasi menyangkut 'illat (katakanlah "sebab" atau "hikmah") dari larangan-larangan Ilahi. "Seorang ayah memiliki anak yang tinggal bersama di satu rumah. Sebelum kematian menjemputnya, sang ayah mewasiatkan kepada anaknya: 'Jika engkau ingin memugar rumah ini silakan, tetapi tumbuhan yang terdapat di serambi rumah jangan ditebang.' Beberapa tahun kemudian sang ayah meninggal, dan anak pun memperoleh rezeki yang memadai. Rumah dipugarnya dan ketika sampai di tumbuhan terlarang, ia berpikir, 'Apakah gerangan sebabnya ayah melarang menebangnya?' Pikirannya, kemudian sampai kepada kesimpulan bahwa aroma pohon itu harum. Dan di sisi lain, ia mengetahui bahwa telah ditemukan tumbuhan lain yang memiliki aroma lebih harum. Maka ia pun memutuskan menebang tumbuhan itu dan menggantikannya dengan tumbuhan yang lebih sedap. Tetapi apa yang terjadi? Tidak lama kemudian muncul seekor ular, yang hampir saja menerkamnya, dan ketika itu ia sadar bahwa rupanya aroma tumbuhan itu, merupakan penangkal kehadiran ular. Ia hanya mengetahui sebagian dari 'illat larangan ayahnya' bukan semuanya, bahkan bukan yang terpenting darinya." Demikian lebih kurang ilustrasi Imam Al-Ghazali. Demikian sedikit dari banyak petunjuk Al-Quran tentang makanan. Kita dapat menyimpulkan bahwa Al-Quran merintahkan kepada kita untuk makan yang halal dan thayyib, serta yang lezat tetapi baik akibatnya.[]
Kurikulum Madrasah Diniyah Nurul Amanah Kelas II MDW
” NURUL AMANAH” BASANAH TANAH MERAH BANGKALAN | ||||||||
TAHUN PELAJARAN 1433 -1434 H/ 2012-2013 M | ||||||||
KELAS II MDW | ||||||||
NO | PELAJARAN | PEDOMAN KITAB | ALOKASI | METODE PEMBELAJARAN | TUJUAN UMUM PEMBELAJARAN | KET | ||
GURU | MURID | |||||||
1 | FIQIH | Fathul Qorib 2 | 3 JAM | 1.Membaca Makna Jawa | 1.Menulis Makna | 1.Kelengkapan makna kitab siswa | Tafsir masuk progam pondok | |
2.Ceramah | 2.Mendengarkan Penjelasan | 2.Pemahaman terhadap Materi | ||||||
3.Memberi tugas siswa untuk membaca | 3.Membaca kembali | 3.Kemampuan siswa untuk membaca kembali makna | ||||||
kembali makna jawa | 4.Menerjemahkan | |||||||
2 | HADIST | Muhtar Alhadits | 2 JAM | 1.Membaca Makna | 1.Menulis Makna | 1.Kelengkapan makna kitab siswa | ||
2.Ceramah | 2.Mendengarkan Penjelasan | 2.Pemahaman terhadap Materi | ||||||
3 | Ahlaq | Ta’lim Muta’allim | 1 JAM | 1.Membaca Makna Jawa | 1.Menulis Makna | 1. Kelengkapan makna kitab siswa | ||
3.Memberi tugas siswa untuk membaca | 2.Mendengarkan Penjelasan | 1.Mempraktekan dalam kehidupan sehari hari | ||||||
kembali makna jawa | 2.Memperbaiki ahlaq dalam lingkungan kehidupan | |||||||
4 | Ulumul Qur’an | Qowa’idul Asasiyah | 1 JAM | 1.Membaca Makna Jawa | 1.Menulis Makna | 1.Kelengkapan makna kitab siswa | ||
2.Ceramah | 2.Mendengarkan Penjelasan | 2.Pemahaman terhadap Materi | ||||||
3. Memberi Tugas | 3. Mengerjakan tugas yang di berikan | |||||||
5 | TATBIQ | Syarah Hadits Arbain | 1 JAM | 1. Memberi tugas membaca dengan ma’na | 1. Membaca dengan ma’na jawa | 1. Siswa dapat membaca dengan benar | ||
2. Menyeruruh Menerjemah | 2. menterjemahkan | 2. Siswa dapat memahami lafadz dengan benar | ||||||
3. Memberi tugas Menjelaskan | 3. menjelaskan | 3. Siswa dapat memahami qoidah nahwiyah da n sorfiyah | ||||||
4. Bertanya | 4. menjawab | |||||||
6 | NAHWU | Alfiyah 2 | 3 JAM | 1.Membaca Makna jawa | 1.Menulis Makna jawa | 1.Kelengkapan Tulisan siswa | ||
2.Ceramah | 2.Mendengarkan Penjelasan | 2.Pemahaman terhadap Materi | ||||||
3.Memberi tugas siswa untuk membaca makna , penjelasannya hafalan | 3.Menulis Penjelasan | 3.Siswa dapat memahami kaidah-kaidah Nahwu | ||||||
4.Membaca kembali makna dan menjelaskannya | ||||||||
5. Menghafal Nadhom |
Kurikulum Madrasah Diniyah Nurul Amanah
MADRASAH DINIYAH NURUL AMANAH BASANAH TANAH MERAH BANGKALAN MADURA Jl. Raya Tragah No.09
1. SEJARAH BERDIRINYA PONDOK PESANTREN NURUL AMANAH
Berdirinya Pondok Pesantren Nurul Amanah tidak bisa dilepaskan dari jasa – jasa Al – Marhum KH. Makki Syarbini Pengasuh generasi ke – Tiga Pondok Pesantren Asshomadiyah, Burneh Bangkalan, Madura, yang wafat pada tahun 1978. Beliau termasuk salah satu Ulama’ Besar yang sukses dalam menyumbangkan kontribusi lahirnya generasi penerus para Ulama’ dan Pengasuh Pondok Pesantren di Bangkalan.
Drs.KH.M. Jazuli Nur, Lc yang lahir di Bangkalan Tahun 1952 dari pasangan yang terhormat Haji Mohammad Nur dan Hajjah Siti Zulaicha adalah satu diantara ribuan santri Pondok Pesantren Asshomadiyah yang diasuh dan di besarkan oleh Al-Marhum KH. Makki Syarbini.
Setelah menimba Ilmu dihadapan Hadratus Syeikh KH. Makki Syarbini, beliau melanjutkan studinya ke Pondok Pesantren Tebuireng Jombang kemudian ke Al – Azhar University Cairo, Mesir. Pada tahun 1981 kembali ke tanah air dan mempersunting Putri KH. Makki Syarbini yang Nyai Hj. St. Ma’rifah Makki. Sejak saat itu, beliau…
Lihat pos aslinya 1.156 kata lagi
Galeri Foto
Profil Madrasaah Diniyah Nurul Amanah
I. Nama dan Alamat
1. Nama Lembaga : Madrasah Diniyah Nurul Amanah
2. Alamat : Jl. Raya Tragah No. 09 Basanah
Desa : Basanah
Kecamatan : Tanah Merah
Kabupaten : Bangkalan
Provinsi : Jawa Timur
3. Tahun Berdiri : 1996
4. Status Tanah : Wakaf
a. Luas : 4000M2
5. Status Bangunan : Milik Yayasan
6. Luas Bangunan : 480 M2
7. Nomor telepon : 031 3098822
II Pemilik / Penyelenggara
1. Perorangan :
Nama Lengkap : Drs. KH. M. Jazuli Nur, Lc
Alamat Lengkap : Jl. Raya Tragah no. 09 Basanah Tanah Merah
Jalan : Jl. Raya Tragah No. 09
Desa : Basanah
Kecamatan/Kabupaten : Tanah Merah/Bangkalan
Nomor Telepon : 031 3098822
Kewarga Negaraan : Indonesia
2. Badan Hukum Yayasan
Nama Lengkap : Yayasan Pendidikan dan Sosial Nurul Amanah
Akta Notaris Nomor/Tanggal : H. CHOTIB NUSRON, SH 04/19 Juli 1994
Alamat Lengkap : Jl. Raya Tragah No 09Basanah Tanah Merah
Nomor Telepon : 031 3098822
Penasuhat
Profil Asatidz Madrasah Diniyah Nurul Amanah
DEWAN GURU MADRASAH DINIYAH NURUL AMANAH
Nama : H. Agus Abd Shomad Nur, S.HI.M.Pd.I
Alamat : Bangkalan
Jabatan : Penasehat
Asal Pesantren : PP. Langitan Tuban
Nama : H. Agus Moh Subhan Malik, Lc
Alamat : Jombang
Jabatan : Penasehat
Asal Pesantren : PP. Langitan Tuban
Nama : Masyhud Shobri
Alamat : Surabaya
Jabatan : Kepala Madrasah
Asal Pesantren : PP. Al Falah Ploso Jombang
Nama : Moh Nailur Rohman, M.Pd.I
Alamat : Poter Tanah Merah
Jabatan : Wali Kelas
Asal Pesantren : PP. Mamba’us Sholihin Suci Gresik
Nama : Masyhuri, M.Pd.I
Alamat : Bancang Tragah
Jabatan : Wali Kelas
Asal Pesantren : PP. Mamba’us Sholihin Suci Gresik
Nama : H. Mujayin, S.Pd.I
Alamat : Mandala Kwanyar
Jabatan : Wali Kelas
Asal Pesantren : PP. Langitan Tuban
Nama : Masduqi Ahmad
Alamat : Surabaya
Jabatan : Wali Kelas
Asal Pesantren : PP. At Tarmasi Pacitan
Nama : Abas Sa’i, S.Pd.I
Alamat : Nyamogan Pamorah
Jabatan : Wali Kelas
Asal Pesantren : PP. Nurul Amanah Bangkalan
Nama : M. Yusuf
Alamat : Bojonegoro
Jabatan : Wakil Kepala Madrasah
Asal Pesantren : PP. Langitan. Tuban
Nama : Agus Wahyudi
Alamat : Turi Lamongan
Jabatan : Guru
Asal Pesantren : PP. Langitan. Tuban
Nama : Muhammad Faisol
Alamat : Glisgis Modung
Jabatan : Wali Kelas
Asal Pesantren : PP. Nurul Amanah Bangkalan
Nama : Ali Imron, M.Pd.I
Alamat : Gresik
Jabatan : Wali Kelas
Asal Pesantren : PP. Langitan, Tuban
Nama : Muhammad Yazid, S.Pd.I
Alamat : Buddan Tanah Merah
Jabatan : Guru
Asal Pesantren : PP. Nurul Amanah Bangkalan
Nama : M. Sadiq, S.Pd.I
Alamat : Sumenep
Jabatan : Guru
Asal Pesantren : PP. Al Amin, Prenduan Sumenep
Nama : Ainul Yakin, S.KOM
Alamat : Soket Laok
Jabatan : Wali Kelas
Asal Pesantren : PP. Nurul Amanah
Nama : Husnul Khuluq
Alamat : Pekalongan
Jabatan : Tata Usaha
Asal Pesantren : PP. Nurul Amanah
Nama : Khotamin Nabi
Alamat : Langkap Burneh
Jabatan : Tata Usaha
Asal Pesantren : PP. Nurul Amanah
Nama : Suhairi, S.Pd.I
Alamat : Sampang
Jabatan : Wali Kelas
Asal Pesantren : PP. Al Amin Prenduan
Nama : Musadad
Alamat : Batangan Tanah Merah
Jabatan : Wali Kelas
Asal Pesantren : PP. Lirboyo Kediri
Nama : Mahrus Ali
Alamat : Mrecah Tanah Merah
Jabatan : Guru
Asal Pesantren : PP. Langitan, Tuban
Nama : Rosyidah, S.Pd.I
Alamat : Bencang Tragah
Jabatan : Wali Kelas
Asal Pesantren : PP. Nurul Amanah, Bangkalan
Nama : Dzikrulloh, S.E.I
Alamat : Surabaya
Jabatan : Guru
Asal Pesantren : PP. Tebuireng, Jombang
Nama : Moh. Ansori, S.Pd.I
Alamat : Nyamogan Pamorah
Jabatan : Guru
Asal Pesantren : PP. Al-Khozini
Nama : Husnul Khotimah
Alamat : Bangkalan
Jabatan : Tata Usaha
Asal Pesantren : PP. Nurul Amanah, Bangkalan
Profil Madrasah Diniyah Nurul Amanah
Profil Madrasah Diniyah Nurul Amanah
I. Nama dan Alamat
1. Nama Lembaga : Madrasah Diniyah Nurul Amanah
2. Alamat : Jl. Raya Tragah No. 09 Basanah
Desa : Basanah
Kecamatan : Tanah Merah
Kabupaten : Bangkalan
Provinsi : Jawa Timur
3. Tahun Berdiri : 1996
4. Status Tanah : Wakaf
a. Luas : 4000M2
5. Status Bangunan : Milik Yayasan
6. Luas Bangunan : 480 M2
7. Nomor telepon : 031 3098822
II Pemilik / Penyelenggara
1. Perorangan :
Nama Lengkap : Drs. KH. M. Jazuli Nur, Lc
Alamat Lengkap : Jl. Raya Tragah no. 09 Basanah Tanah Merah
Jalan : Jl. Raya Tragah No. 09
Desa : Basanah
Kecamatan/Kabupaten : Tanah Merah/Bangkalan
Nomor Telepon : 031 3098822
Kewarga Negaraan : Indonesia
2. Badan Hukum Yayasan
Nama Lengkap : Yayasan Pendidikan dan Sosial Nurul Amanah
Akta Notaris Nomor/Tanggal : H. CHOTIB NUSRON, SH 04/19 Juli 1994
Alamat Lengkap : Jl. Raya Tragah No 09Basanah Tanah Merah
Nomor Telepon : 031 3098822
Susunan Pengurus
Yayasan Pendidikan dan Sosial “ Nurul Amanah “
Akta Notaris : H. Chotib Nusron, SH
Nomor : 04 Tanggal 19 Juli 1994
Penasehat : 1. KH. Abd. Muhaimin Makki
2. H. M. Noer
3. Hj. Siti Zulaicha
Ketua : Drs. KH.M. Jazuli Nur, Lc
Wakil Ketua : Drs. Abdullah Muad MS
Sekretaris : Ir. H. Abd. Mukti Nur, MSc
Wakil Sekretaris : Muhammad Tuki Nur
Bendahara : H. Ahmad Bakri, SE
Wakil Bendahara : Hj. Ma’rifah Makki
Biro-Biro
Pendidikan dan Pengajaran : Drs. KH. M. Jazuli Nur, Lc
Kesejahteraan Sosial : H. M. Sholeh Fadhli, SH
Pembinaan dan Pembangunan Masyarakat : H. Zayadi Haliman
Yayasan Pendidikan dan Sosial
Nurul Amanah
Ketua Sekretaris
Drs. KH.M. Jazuli Nur, Lc Ir. Abd. Mukti Nur, M.Sc
Data Guru, Santri dan Pegawai
Madrasah Diniyah Nurul Amanah
Basanah Tanah Merah Bangkalan Madura
No |
Unit Pendidikan |
Siswa |
Guru |
Pegawai |
||||||
L |
P |
Jml |
L |
P |
Jml |
L |
P |
Jml |
||
1 | Madrasah diniyah Awaliyah |
132 |
79 |
211 |
12 |
2 |
14 |
2 |
1 |
3 |
2 | Madrasah Diniyah Wustho |
89 |
78 |
167 |
6 |
1 |
7 |
2 |
|
4 |
Data Ruang
- Ruang Kelas
Kelas 1 : 2 Ruang
Kelas 2 : 2 Ruang
Kelas 3 : 2 Ruang
Kelas 4 : 1 Ruang
Kelas 5 : 1 Ruang
Kelas 6 : 1 Ruang
b. Ruang Kepala : 1 Ruang
c. Ruang TU : 1 Ruang
d. Masjid : 1
e. Gudang : 1 Ruang
f. WC Guru : 2 Ruang
g. WC Santri : 4 Ruang